Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan
dibutuhkan. Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan
konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan
dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah
dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan
perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum
diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi
objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap
rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi,
berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh
etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan,
lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama
berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait
lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi,
fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta
kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Sebelum membahas lebih dalam tentang undang- undang praktik keperawatan
mari kita mengulas secara singkat beberapa undang- undang yang ada di
indonesia yang berkaitan peraktik keperawatan.
UU No. 6 tahun 1963 tentan Tenaga Kesehatan. UU ini merupakan
penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. Undang- undang ini membedakan
tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi
dokter, apoteker, dan dokter gigi. Tenaga perawat termasuk tenaga yang
bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah. UU ini
boleh dikatan sudah usang, karena dalam UU ini juga tercantum berbagai
jenis tenaga sarjan keperawatan seperti sekarang ini.
UU Kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur tentang Wajib Kerja Paramedis.
Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda,
menengah, dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah
selama 3 tahun. Dalam UU ini, lagi- lagi posisi perawat dinyatakan
sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk
dokter.
Dalam SK Menkes No. 262/Per/Vll/1979 tahun 1979 yan membedakan
paramedis menjadi dua golongan yaitu golongan medis keperawatan
(termasuk bidan) dan paramdis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu
hal yang perlu dicatat di sini bahwa tenaga bidan tidak terpisah tetapi
juga termasuk katagori keperawatan (Soekanto & Herkutanto, 1987;
Sciortino, 1991).
Dalam Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980, pemerintah
membuat suatu peryataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan
dan bidan.
Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
94/Menpan/1986, tangal 4 nopenber 1986 menjelaskan jabatan fungsional
tenaga keperawatan dan system kredit poin. Sistem ini menguntungan
perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada
pangkat/golongan atasannya.
UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan UU yang banyak memberi
kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk praktik keperawatan
profesional, kerena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik,
hak- hak pasien, kewenagan, maupun perlindungan hokum bagi profesi
kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa peryataan UU Kesehatan No. 23
tahun 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik
Keperawatan adalah: 1) Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan
mengenai standar profesi dan hak- hak pasien ditetepkan dengan
peraturan pemerintah. 2) Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga
kesehatan bertugas menyelengarakan atau melaksakan kegiatan sesuai
dengan bidang keahlian dan kewenagannya; Pasal 53 ayat 4 menyatakan
tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan
(Jahmono, 1993).
1. PPNI dan Pengesahan Undang- Undang praktik Keperawatan.
Dalam peringatan Hari Perawat Sedunia ini yang jatuh tanggal 12 mei,
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lebih mendorong disahkannya
Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini karena:
1) Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik yaitu, adanya
kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan
untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan;
pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan
Tinggi; pengendalian terhadap standar praktik; bertanggungjawab dan
bertanggungugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih profesi
keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan; memperoleh pengakuan
masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan
pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada kebutuhan
sistem klien (individu, keluarga,kelompok dan komunitas).
2) Kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan
keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan
yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk akuntabel terhadap
keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki
berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak
bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur
sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan
peraturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat
dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan
Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang Undang Praktik Keperawatan
akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi
akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan
hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk
praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan
meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan
mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar.
3) Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan
derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan
kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan
hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian
tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian
perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga
memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional,
semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil,
berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu,
Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas,
kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat,
profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang
seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan
keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian
interprofesional (WHO, 2002).
4) Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya
pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya
pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model
medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan
pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat
penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan
(Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan
keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu
sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh
kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan
keperawatan.
2. Undang- Undang praktik Keperawatan di Negara Tetangga
Negara-negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia,
sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice
Acts) sejak puluhan tahun yang lalu. Mereka siap untuk melindungi
masyarakatnya dan lebih siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing
yang masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain. Ketika
penandatanganan Mutual Recognition Arrangement di Philippines tahun
2006, posisi Indonesia, bersama dengan Vietnam, Laos dan Myanmar, yang
belum memiliki Konsil Keperawatan. Semoga apa yang dilakukan oleh PPNI
dapat mengangkat derajad bangsa ini dengan negara lain, khususnya dalam
pelayanan kesehatan.
Perawat telah memberi konstribusi yang cukup besar dalam pemberian
pelayanan kesehatan, akan tetapi belum mendapat pengimbangan dari
perlindungan hukum, bahkan sering menjadi objek dalam masalah hukum.
Dan yang menjadi pertanyaan ”kemana hak dan jasa untuk profesi
keperawatan?“.
Pengembangan kesehatan masyarakat di Indonesia yang telah dijalankan
selama ini masih memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara
pendekatan pembangunan kesehatan masyarakat dengan tanggapan
masyarakat, manfaat yang diperoleh masyarakat, dan partisipasi
masyarakat yang diharapkan. Meskipun di dalam Undang-undang No. 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan telah ditegaskan bahwa tujuan pembangunan
kesehatan masyarakat salah satunya adalah meningkatkan kemandirian
masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatannya. Oleh karena itu
pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki perhatian cukup besar
terhadap pembangunan kesehatan masyarakat –termasuk perawat spesialis
komunitas— perlu mencoba mencari terobosan yang kreatif agar
program-program tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan
berkesinambungan.
Salah satu intervensi keperawatan komunitas di Indonesia yang belum
banyak digali adalah kemampuan perawat spesialis komunitas dalam
membangun jejaring kemitraan di masyarakat. Padahal, membina hubungan
dan bekerja sama dengan elemen lain dalam masyarakat merupakan salah
satu pendekatan yang memiliki pengaruh signifikan pada keberhasilan
program pengembangan kesehatan masyarakat (Kahan & Goodstadt,
2001). Pada bagian lain Ervin (2002) menegaskan bahwa perawat spesialis
komunitas memiliki tugas yang sangat penting untuk membangun dan
membina kemitraan dengan anggota masyarakat. Bahkan Ervin mengatakan
bahwa kemitraan merupakan tujuan utama dalam konsep masyarakat sebagai
sebuah sumber daya yang perlu dioptimalkan (community-as-resource),
dimana perawat spesialis komunitas harus memiliki ketrampilan memahami
dan bekerja bersama anggota masyarakat dalam menciptakan perubahan di
masyarakat.
3. Tujuan Undang- Undang praktek Keperawatan :
Tujuan utama
• Memberikan landasan hukum terhadap praktik keperawatan untuk melindungi baik masyarakat maupun perawa
Ø Tujuan Khusus
• Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kesehatan yang diberikan oleh perawat.
• Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
• Menetapkan standar pelayanan keperawatan
• Menapis ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
• Menilai boleh tidaknya perawat untuk menjalankan praktik keperawatan
• Menilai ada tidaknya kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan perawat dalam memberi pelayanan.
Rabu, 19 Desember 2012
KREDENSIAL KEPERAWATAN INDONESIA
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan
kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara
profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas
persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin
praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat
(sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).
Karena proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia belum ditata secara sempurna, maka dalam penjelasan berikut akan diuraikan proses kredensial yang dilaksanakan baik di Amerika maupun Kanada.
IZIN PRAKTIK DAN REGISTRASI
Izin praktik keperawatan pada dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia. PPNI dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini. Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran. Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.
Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan.
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina. Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat.
Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario. Perawat di Amerika juga didaftar sebagai pelengkap dari pemberian izin praktik.
Selain kepada perawat professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi registrated Nurse Assistance (RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para RN dalam memberikan asuhan keperawatan.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain. Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.
REGISTRASI
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
AKREDITASI
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Bagaimana keadaan kita saat ini ?
Mau dikemanakan Keperawatan Indonesia sekarang dan nanti ?
silakan di download
Karena proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia belum ditata secara sempurna, maka dalam penjelasan berikut akan diuraikan proses kredensial yang dilaksanakan baik di Amerika maupun Kanada.
IZIN PRAKTIK DAN REGISTRASI
Izin praktik keperawatan pada dasarnya bukan merupakan topik baru bagi para perawat Indonesia. PPNI dalam berbagai kesempatan telah mendiskusikan topik ini. Para ahli yang antusias dalam mengembangkan kualitas dan praktik keperawatan telah pula memberikan sumbangan pikiran. Namun, izin praktik keperawatan sampai tulisan ini dibuat masih tetap merupakan perjuangan keperawatan.
Bagi setiap profesi atau pekerjaan untuk mendapatkan hak izin praktik bagi anggotanya, biasanya harus memenuhi tiga kriteria :
- Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan atau kesejahteraan masyarakat.
- Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah.
- Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin. (Kozier Erb, 1990).
Tidak adanya izin keperawatan menempatkan profesi keperawatan berasa pada posisi yang sulit untuk menentukan mutu keperawatan.
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap.
Perkembangan pemberian izin praktik keperawatan cukup bervariasi di setiap Negara. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina. Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat.
Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario. Perawat di Amerika juga didaftar sebagai pelengkap dari pemberian izin praktik.
Selain kepada perawat professional maka izin praktik juga diberikan pada para lulusan dari pendidikan jangka pendek (misalnya dua tahun) untuk menjadi registrated Nurse Assistance (RNA) yang lingkup kerjanya adalah membantu para RN dalam memberikan asuhan keperawatan.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, perawat spesialis jiwa dan lain-lain. Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil.
REGISTRASI
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
AKREDITASI
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Bagaimana keadaan kita saat ini ?
Mau dikemanakan Keperawatan Indonesia sekarang dan nanti ?
silakan di download
- KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001 klik disini - atau disini
- power point ada di sini
KEPERAWATAN PROFESIONAL
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang
merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley,
1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)
PERANAN LEGAL PRAKTIK KEPERAWATANA.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia
B.Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan & tdkan prwt yg di lakukan konsisten dg prinsip2 hukum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan prwt utk melindungi mereka secara hkm:
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
.
2. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dlm Melaksanakan intervensi kepwtan prwt memperhatikan bbrp prekausi:
Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
Ikuti kebijakan & prosedur yg di tetapkan di tempat kerja
Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
Pastikan bahwa obat yg benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yg benar.
Lakukan setiap prosedur secara tepat
Catat semua pengkajian & perawatan yg di berikan dg cepat dan akurat.
Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien
Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.
Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan delegasi tgs mengetahui apa yg hrs di kerjakan & org tsb memiliki pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan scr penuh setiap tgs yg di laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a. Hkm memberikan kerangka u/ menentukan tindakan keperawatan mana yg sesuai dg hkm
b. Membedakan t.j perawat dengan t.j profesi yang lain
c. Membantu menentukan batas2 kewenangan tidkan keprwt mandiri
d. Membantu dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi prwt memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
F. Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya scr hukum perawat hrs di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdpt UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ menolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt
Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)
PERANAN LEGAL PRAKTIK KEPERAWATANA.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia
B.Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan & tdkan prwt yg di lakukan konsisten dg prinsip2 hukum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan prwt utk melindungi mereka secara hkm:
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
.
2. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dlm Melaksanakan intervensi kepwtan prwt memperhatikan bbrp prekausi:
Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
Ikuti kebijakan & prosedur yg di tetapkan di tempat kerja
Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
Pastikan bahwa obat yg benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yg benar.
Lakukan setiap prosedur secara tepat
Catat semua pengkajian & perawatan yg di berikan dg cepat dan akurat.
Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien
Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.
Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan delegasi tgs mengetahui apa yg hrs di kerjakan & org tsb memiliki pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan scr penuh setiap tgs yg di laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a. Hkm memberikan kerangka u/ menentukan tindakan keperawatan mana yg sesuai dg hkm
b. Membedakan t.j perawat dengan t.j profesi yang lain
c. Membantu menentukan batas2 kewenangan tidkan keprwt mandiri
d. Membantu dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi prwt memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
F. Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya scr hukum perawat hrs di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdpt UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ menolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt
Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992
MASIH PERLUKAH SAAT INI PERAWAT HARUS MEENGURUS SIK ?
Peraturan Pemerintah tentang Keperawatan Khususnya akhir akhir ini
relatif sering berubah. Setelah diterbitkannya Permenkes no
1796/MENKES/PER/VIII/2011 berarti pula peraturan yang terdahulu sudah
tidak berlaku. SIP dan SIK belum semua perawat di tanah air bisa
mendapatkannya sekarng sudah berganti menjadi STR.
Kalau saat ini ada permintaan untuk mengurus SIK apakah hal tersebut masih relevan ?
coba kita simak bersama peraturan tsb di bawah ini, apakh kita masih perlu membuat SIK saat ini ???
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/
Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi.
4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Pasal 2
(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Pasal 3
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dikeluarkan oleh MTKI.
Pasal 4
(1) Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3) Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
STR.
Pasal 5
(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3) Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).
Pasal 6
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2) Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3) MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 8
(1) Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal 9
(1) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2) STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3) STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
(4) Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5) Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 10
(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 11
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.
BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan
dibentuk MTKI.
Pasal 15
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 16
MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal 17
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan
yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga
kesehatan.
Pasal 18
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan.
Pasal 19
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji kompetensi;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi mengenai STR;
l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan; dan
n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Pasal 20
(1) Divisi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(2) Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(3) Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
dan saksi;
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
perlu;
d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 22
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua-ketua divisi;
c. ketua komite; dan
d. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a. divisi profesi;
b. divisi standardisasi; dan
c. divisi evaluasi.
(3) Komite dalam MTKI terdiri dari:
a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.
Pasal 23
Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi
yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.
Pasal 24
(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
(2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b. perwakilan organisasi profesi masing-masing sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Tata cara pengusulan anggota MTKI:
a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan;
b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
c. yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
ditetapkan.
(5) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian
Kesehatan.
Pasal 25
(1) Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″.
Pasal 26
Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 28
(1) Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3
(tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu
oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada
Ketua MTKI.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas,
pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan
registrasi.
Pasal 30
(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua
MTKI.
(2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundangundangan
mengenai kepegawaian.
Pasal 31
(1) MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan
MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 32
Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan
yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
(2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
(3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
(4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Pasal 35
Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.
Pasal 36
(1) Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016.
(2) Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya.
(3) MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2011
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
Formulir 1
Contoh Sertifikat Kompetensi
KOP KEMENTERIAN
LOGO KEMENTERIAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
SERTIFIKAT KOMPETENSI ... (SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
Nomor ...
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ...
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:
Nama : ...
Tempat, tanggal lahir : ...
Jenjang Pendidikan : ...
Perguruan Tinggi : ...
Nomor Ijazah : ...
Tahun : ...
dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi sebagai tenaga kesehatan dengan
nomor sertifikat ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan
keprofesiannya di seluruh Indonesia sesuai dengan kompetensi
pendidikan.
Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini berlaku sampai dengan
tanggal ... .
Pas foto
....................... , ....................
a.n Ketua MTKI
Ketua MTKP ...
( ......................................................... )
PAS
FOTO
Formulir 2
Contoh Surat Tanda Registrasi
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(THE INDONESIAN HEALTH PROFESSION BOARD)
SURAT TANDA REGISTRASI ………..(TENAGA KESEHATAN)
REGISTRATION CERTIFICATE OF HEALTH PROFESSION
NOMOR REGISTRASI
:
REGISTRATION NUMBER
NAMA :
NAME
TEMPAT/TANGGAL LAHIR
:
PLACE/DATE OF BIRTH
JENIS KELAMIN :
SEX
NOMOR IJAZAH
:
CERTIFICATE NUMBER
TANGGAL LULUS
:
DATE OF GRADUATION
PERGURUAN TINGGI
:
UNIVERSITY
KOMPETENSI :
COMPETENCE
NOMOR SERTIFIKAT KOMPETENSI :
COMPETENCE CERTIFICATION NUMBER
STR BERLAKU SAMPAI
: (sesuai pemberlakuan sertif ikat kompetensi)
VALID UNTIL
CAP/
STAMP
MTKI
……………………2011
a.n.Menteri Kesehatan
KETUA MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
CHAIRMAN OF INDONESIAN HEALTH PROFESSION
BOARD
(.................................................................)
Kalau saat ini ada permintaan untuk mengurus SIK apakah hal tersebut masih relevan ?
coba kita simak bersama peraturan tsb di bawah ini, apakh kita masih perlu membuat SIK saat ini ???
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/
Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi.
4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Pasal 2
(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Pasal 3
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dikeluarkan oleh MTKI.
Pasal 4
(1) Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3) Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
STR.
Pasal 5
(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3) Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).
Pasal 6
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2) Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3) MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 8
(1) Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal 9
(1) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2) STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3) STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
(4) Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5) Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 10
(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 11
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.
BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan
dibentuk MTKI.
Pasal 15
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 16
MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal 17
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan
yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga
kesehatan.
Pasal 18
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan.
Pasal 19
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji kompetensi;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi mengenai STR;
l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan; dan
n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Pasal 20
(1) Divisi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(2) Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(3) Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
dan saksi;
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
perlu;
d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 22
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua-ketua divisi;
c. ketua komite; dan
d. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a. divisi profesi;
b. divisi standardisasi; dan
c. divisi evaluasi.
(3) Komite dalam MTKI terdiri dari:
a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.
Pasal 23
Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi
yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.
Pasal 24
(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
(2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b. perwakilan organisasi profesi masing-masing sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Tata cara pengusulan anggota MTKI:
a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan;
b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
c. yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
ditetapkan.
(5) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian
Kesehatan.
Pasal 25
(1) Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″.
Pasal 26
Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 28
(1) Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3
(tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu
oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada
Ketua MTKI.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas,
pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan
registrasi.
Pasal 30
(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua
MTKI.
(2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundangundangan
mengenai kepegawaian.
Pasal 31
(1) MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan
MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 32
Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan
yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
(2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
(3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
(4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Pasal 35
Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.
Pasal 36
(1) Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016.
(2) Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya.
(3) MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2011
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
Formulir 1
Contoh Sertifikat Kompetensi
KOP KEMENTERIAN
LOGO KEMENTERIAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
SERTIFIKAT KOMPETENSI ... (SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
Nomor ...
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ...
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:
Nama : ...
Tempat, tanggal lahir : ...
Jenjang Pendidikan : ...
Perguruan Tinggi : ...
Nomor Ijazah : ...
Tahun : ...
dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi sebagai tenaga kesehatan dengan
nomor sertifikat ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan
keprofesiannya di seluruh Indonesia sesuai dengan kompetensi
pendidikan.
Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini berlaku sampai dengan
tanggal ... .
Pas foto
....................... , ....................
a.n Ketua MTKI
Ketua MTKP ...
( ......................................................... )
PAS
FOTO
Formulir 2
Contoh Surat Tanda Registrasi
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(THE INDONESIAN HEALTH PROFESSION BOARD)
SURAT TANDA REGISTRASI ………..(TENAGA KESEHATAN)
REGISTRATION CERTIFICATE OF HEALTH PROFESSION
NOMOR REGISTRASI
:
REGISTRATION NUMBER
NAMA :
NAME
TEMPAT/TANGGAL LAHIR
:
PLACE/DATE OF BIRTH
JENIS KELAMIN :
SEX
NOMOR IJAZAH
:
CERTIFICATE NUMBER
TANGGAL LULUS
:
DATE OF GRADUATION
PERGURUAN TINGGI
:
UNIVERSITY
KOMPETENSI :
COMPETENCE
NOMOR SERTIFIKAT KOMPETENSI :
COMPETENCE CERTIFICATION NUMBER
STR BERLAKU SAMPAI
: (sesuai pemberlakuan sertif ikat kompetensi)
VALID UNTIL
CAP/
STAMP
MTKI
……………………2011
a.n.Menteri Kesehatan
KETUA MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
CHAIRMAN OF INDONESIAN HEALTH PROFESSION
BOARD
(.................................................................)
Rabu, 05 Desember 2012
Hepatitis Masih Mengancam Asia Tenggara
World Hepatitis Day atau Hari Hepatitis Sedunia
ditandai tanggal 28 Juli setiap tahun. Di sekitar tanggal ini, berbagai
kampanye dilakukan agar masyarakat lebih sadar tentang hepatitis serta
penyebabnya.
Hepatitis berarti pembengkakan liver atau hati.
Terdapat 7 jenis hepatitis ditandai dengan huruf A hingga G. Ada 4 jenis yang
kerap ditemui, yaitu hepatitis A, B, C dan E. Seluruh virus di atas dapat
menyebabkan penyakit akut dengan gejala-gejala yang dapat berlangsung beberapa
minggu, seperti warna kulit dan mata yang menguning, air seni berwarna gelap,
merasa sangat lelah, mual, muntah dan sakit perut.
Karena hepatitis B dan C umumnya tak menimbulkan
gejala tertentu, banyak orang tak sadar terkena penyakit tersebut hingga
kemudian muncul gejala sirosis atau kanker hati beberapa tahun kemudian.
Sekitar 65 persen penderita hepatitis B dan 75 persen penderita hepatitis C
tidak tahu mereka terinfeksi.
“Hepatitis viral (yang disebabkan virus) perlu
mendapatkan prioritas sumber daya dan upaya. Surveilans yang baik menjadi kunci
pengendalian. Imunisasi hepatitis B pada anak semestinya bisa mencakup 95
persen,” demikian disampaikan Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara Dr
Samlee Plianbangchang. “Pemeriksaan hepatitis B dan C pada darah dan produk
darah semestinya menjadi prosedur standar,” tambahnya.
Hepatitis A dan hepatitis E juga masalah
kesehatan serius. Di kawasan Asia Tenggara, setiap tahun terdapat sekitar 12
juta kasus infeksi hepatitis E. Jumlah ini adalah setengah dari beban penyakit
hepatitis E di seluruh dunia. Luasnya populasi terinfeksi, apalagi jika
menimbulkan wabah, tentu menimbulkan masalah kesehatan yang serius.
Kedua penyakit ini dipercepat penyebarannya
melalui makanan dan air di lingkungan yang tidak sehat. Di kebanyakan negara
Asia Tenggara, laju pembangunan memicu percepatan urbanisasi. Wilayah perkotaan
yang padat adalah lingkungan tepat bagi penyebaran virus hepatitis ini.
“Mutu tes hepatitis di laboratorium pemerintah
dan swasta perlu dipantau. Kita perlu meningkatkan pengetahuan masyarakat
tentang risiko hepatitis viral, terutama bagi pekerja kesehatan dan sosial,”
sambung Dr Plianbangchang.
Dalam mengatasi problem kesehatan yang penting
ini, WHO sedang mengembangkan strategi pencegahan dan pengendalian hepatitis di
Asia Tenggara. Untuk mendukung upaya itu, WHO mengumpulkan 11 pakar kesehatan
untuk menyelesaikan 6 pilar strategi yang mencakup kebijakan, perencanaan dan
mobilisasi sumber daya, surveilans, pencegahan dan pengendalian, perawatan
medis, serta perawatan dan penelitian.
Langganan:
Postingan (Atom)